Kendari1234.com,KENDARI—Setelah
berhasil menangkap ribuan botol minuman keras (Miras) ilegal berbagai
merek, aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Sulawesi Cabang
Kendari, melakukan memusnakan, Selasa (14/6/2016). Tercatat 6 ribu botol
Miras jenis Jenever dihancurkan menggunakan alat berat di halaman
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C
Kendari. Diperkiraan, nilai barang sitaan yang dimusnahkan tersebut
sebesar Rp 250 juta.
Dengan dugaan nilai itu, potensi penerimaan negara
yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 132 juta.
“Ribuan botol miras tersebut adalah
bentuk penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) sebanyak 12 kali
diperiode Januari hingga Mei tahun ini. Penindakan tersebut dilakukan di
daerah Kota Baubau dan Kendari. Barang ini kami amankan di daerah By
Pass saat setelah adanya laporan. Jumlahnya sekitar 5 ribu botol dan
ditambah lagi dari daerah lain, makanya jumlah ada 6 ribu botol,” rinci
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Kendari, Hendrik.
Saat ditanya mengapa hanya distributor yang ditindaki sementara pemilik pabrik Miras tak tersentuh padahal berada di Makassar, Hendrik beralasan, pihaknya sementara menyusun strategi untuk langkah tersebut. “Koordinasi antar instansi bea cukai di wilayah Sulawesi terus juga dilakukan, termasuk bekerjasama dengan TNI serta Polri,” tegasnya. Kata Hendrik, dampak positif yang diharapkan dari pengawasan itu terhadap BKC baik rokok dan Miras adalah pengamanan penerimaan negara dan sektor cukai, melindungi masyarakat Indonesia khususnya Sultra dan Kendari dari minuman ilegal yang berdampak pada kesehatan konsumen. Sementara untuk para pedagang rokok dan Miras ilegal hanya diberi pembinaan.

0 komentar:
Posting Komentar