Adbox

Ini Syarat Dukungan Calon Independen di Pilkada Kendari

Kendari1234.com-Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari mengisyaratkan dukungan calon perseorangan atau independent pada pilkada kendari sekurangnya membutuhkan dukungan 10 persen jumlah pemilih tetap dengan sebaran pemilih pada 6 kecamatan. Penyertaan tanda dukungan calon per wilayah harus membutuhkan legalitas pemerintah kelurahan serta dilampiri dengan materai.

Ade Suerani, Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KPU Kota Kendari menjelaskan, syarat dukungan untuk calon perseorangan hingga saat ini belum ada perubahan dalam bentuk petunjuk teknis. “Calon perseorangan wajib memenuhi syarat minimal 10 persen dukungan dari jumlah pemilih tetap. Jumlah dukungan itu juga harus tersebar pada 6 wilayah kecamatan dari 10 wilayah kecamatan di kota kendari,”katanya.

“Dukungan warga untuk calon perseorangan nantinya harus dilengkapi dengan legalitas materai perkelurahan alamat pendukung. Jadi kandidat calon yang memilih maju melalui jalur perseorangan diharapkan dapat menyiapkan syarat dukungan minimal dan kelengkapan lainya,”tambahnya.

Berdasarkan jadwal tahapan proses persiapan pemilihan walikota kendari komisi pemilihan umum kota kendari menjadwalkan penyerahan tanda dukungan syarat calon perseorangan atau independen akan dimulai bulan bulan Agustus mendatang dan dilakukan selama 4 hari mulai tanggal 6 hingga 10 agustus 2016. YJ
Share on Google Plus

About Media Sulawesi Group

0 komentar:

Posting Komentar