Kendari1234.com-Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari mengisyaratkan
dukungan calon perseorangan atau independent pada pilkada kendari
sekurangnya membutuhkan dukungan 10 persen jumlah pemilih tetap dengan
sebaran pemilih pada 6 kecamatan. Penyertaan tanda dukungan calon per
wilayah harus membutuhkan legalitas pemerintah kelurahan serta
dilampiri dengan materai.
Ade Suerani, Komisioner Bidang Pengawasan dan Hukum KPU Kota
Kendari menjelaskan, syarat dukungan untuk calon perseorangan hingga
saat ini belum ada perubahan dalam bentuk petunjuk teknis. “Calon
perseorangan wajib memenuhi syarat minimal 10 persen dukungan dari
jumlah pemilih tetap. Jumlah dukungan itu juga harus tersebar pada 6
wilayah kecamatan dari 10 wilayah kecamatan di kota kendari,”katanya.
“Dukungan warga untuk calon perseorangan nantinya harus dilengkapi
dengan legalitas materai perkelurahan alamat pendukung. Jadi kandidat
calon yang memilih maju melalui jalur perseorangan diharapkan dapat
menyiapkan syarat dukungan minimal dan kelengkapan lainya,”tambahnya.
Berdasarkan jadwal tahapan proses persiapan pemilihan walikota
kendari komisi pemilihan umum kota kendari menjadwalkan penyerahan tanda
dukungan syarat calon perseorangan atau independen akan dimulai bulan
bulan Agustus mendatang dan dilakukan selama 4 hari mulai tanggal 6
hingga 10 agustus 2016. YJ
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)

0 komentar:
Posting Komentar